News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Bambang Harymurti mengusulkan perubahan judul RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
  • Usulan tersebut bertujuan untuk mempertegas filosofi pemulihan aset negara serta memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dari penyalahgunaan wewenang.
  • Ia juga mengajukan sepuluh pagar perlindungan hukum agar perampasan aset diputuskan pengadilan independen dan tidak merugikan pihak ketiga.

Suara.com - Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang menyarankan agar regulasi tersebut nantinya menggunakan judul RUU Melindungi Aset. Menurutnya, perubahan nama penting untuk mempertegas filosofi pemulihan aset negara sekaligus memastikan hak masyarakat atas asetnya tetap terlindungi.

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di hadapan anggota Komisi III DPR.

Dalam pemaparannya, Bambang menyoroti potensi kerawanan dalam RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.

Ia menilai kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.

Usulkan 10 Pagar Perlindungan
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Bambang mengusulkan 10 “pagar pelindung” hak rakyat yang perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU tersebut.

Poin pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, beban pembuktian tetap berada di tangan negara.

“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” jelas Bambang.

Baca Juga: Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Ketiga, ia meminta standar pembuktian diterapkan secara ketat. Sementara penyitaan tanpa proses pengadilan hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.

Menurut Bambang, kondisi luar biasa tersebut juga harus dirumuskan secara tertulis dan jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ujarnya.

Keempat, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.

Kelima, hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Keenam, pasangan atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga tidak boleh ikut dirugikan.

“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,” papar Bambang.

Load More