- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- JPU KPK mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
- Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan karena merasa tidak pernah menerima uang serupiah pun dari kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku tidak memahami isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp 1.000 pun dari proses ini,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa keuntungan dari kuota tambahan ini di dapatkan oleh pihak-pihak Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Dia menegaskan bahwa pihak PIHK yang mendapatkan keuntungan perkara ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujar Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut juga mengaku tidak memahami dugaan kemunculan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kebijakannya. Sebab, Yaqut meyakini bahwa kebijakannya mengedepankan keamanan dan keselamatan jemaah haji.
“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” tandas Yaqut.
Kemudian, Yaqut kembali mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Para pendukungnya yang menghadiri ikut mengawal Yaqut dengan membacakan sholawat.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
-
Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour
-
Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG
-
Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok
-
Kembangkan Literasi Digital Siswa, Dosen UNP Kediri Ciptakan Model Belajar Berbasis AR dan AI
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan
-
Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?