News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemensos. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • PPATK menemukan 1.900 pegawai Kemensos terindikasi judi online dengan total setoran mencapai Rp8,6 miliar.
  • Mensos Saifullah Yusuf menyatakan data tersebut masih diverifikasi untuk memastikan keterlibatan para pegawai.
  • Kemensos menyiapkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan transaksi judi online.

Suara.com - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) dengan total setoran mencapai lebih dari Rp8,6 miliar. Jika dirata-ratakan, nilai setoran tersebut mencapai sekitar Rp4,5 juta per pegawai, melampaui gaji pokok awal sejumlah jenjang ASN.

Data tersebut berasal dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan data tersebut masih harus diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan apakah para pegawai benar-benar terlibat judi online.

Berdasarkan data PPATK, 1.900 pegawai tersebut tercatat melakukan 68.096 kali transaksi setoran dengan total nilai lebih dari Rp8,6 miliar. Nilai rata-rata setoran mencapai sekitar Rp4,5 juta per pegawai, sedangkan median setoran berada di angka Rp1,2 juta.

Dari 1.900 pegawai yang terindikasi, mayoritas merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 1.816 orang atau 95,6 persen berstatus PPPK, sementara 42 orang merupakan PNS dan 42 lainnya PPPK paruh waktu.

Gus Ipul mengatakan Kemensos masih mendalami data tersebut sebelum mengambil langkah terhadap pegawai yang nantinya terbukti melakukan transaksi judol.

"Saya pastikan, saya akan beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi P3K, ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya," ucap Gus Ipul.

Rata-rata Setoran Judol Lampaui Gaji Awal PNS

Besarnya rata-rata setoran judol para pegawai Kemensos menjadi perhatian jika dibandingkan dengan gaji pokok ASN.

Baca Juga: Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Untuk PNS, pemerintah terakhir menyesuaikan gaji pokok melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan III/a berada pada rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan, tergantung masa kerja golongan.

Dengan demikian, rata-rata total setoran judol sebesar Rp4,5 juta per pegawai secara nominal lebih tinggi sekitar Rp1,7 juta dibandingkan gaji pokok awal PNS golongan III/a.

Namun, perbandingan tersebut hanya melihat gaji pokok. PNS juga memperoleh tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.

Khusus pegawai Kemensos, tunjangan kinerja diatur melalui Permensos Nomor 6 Tahun 2023. Besarannya bergantung pada kelas jabatan sehingga total penghasilan masing-masing pegawai tidak sama.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul . (Dok: Kemensos)

1.816 PPPK, Setoran Judol di Atas Gaji Awal Tertinggi

Load More