- Ekonom UMY Dyah Titis mengkritik rencana pemerintah menagih PPh Final 10 persen atas persewaan tanah dan bangunan pada 12 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena dihitung dari nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional serta tingginya biaya pelacakan transaksi tunai.
- Dampak kebijakan ini berpotensi menggerus daya beli masyarakat berpenghasilan rendah melalui kenaikan harga sewa dan penurunan fasilitas rumah.
Suara.com - Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Titis Kusuma Wardani menyoroti rencana pemerintah mendongkrak penerimaan negara melalui penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar 10 persen.
Aturan yang mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2017 tersebut dinilai sebagai bentuk keputusasaan fiskal karena pemerintah mengejar potensi penerimaan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
"Aturan ini sudah 30 tahun ada tetapi tidak ditagih. Oleh sebab itu, jika sekarang mau ditagih, pemerintah tidak bisa menagihnya begitu saja. Bukan karena idenya salah, melainkan karena cara hitungnya bermasalah," kata Dyah dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dyah, kelemahan mendasar dari pengenaan PPh Final 10 persen terletak pada perhitungan pajak berdasarkan nilai bruto tanpa memperhitungkan beban operasional pemilik rumah.
Pemilik properti tetap harus menanggung biaya perawatan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kerugian ketika rumah tidak berpenghuni. Kondisi tersebut dinilai membuat beban pajak efektif yang dirasakan pemilik menjadi semakin berat.
Transaksi Kontrakan Rakyat Sulit Dilacak
Dyah juga menyoroti pelaksanaan penagihan di lapangan yang dinilai menghadapi kerumitan administrasi. Mayoritas transaksi kontrakan rakyat di Indonesia masih menggunakan uang tunai tanpa kontrak tertulis.
Kondisi tersebut berbeda dengan sektor properti mewah atau apartemen yang relatif lebih mudah dilacak. Pemerintah, kata Dyah, berisiko mengeluarkan biaya operasional besar hanya untuk melacak kontrakan petak di gang-gang sempit.
"Penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak punya banyak pilihan tempat tinggal, terutama pekerja yang harus dekat dengan lokasi kerja. Ketika harga sewa naik, mereka tetap harus membayar karena butuh tempat tinggal," ujarnya.
Baca Juga: Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
Menurutnya, pengalihan beban ekonomi kepada penyewa berpotensi menggerus daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.
Tak hanya itu, pemilik rumah diperkirakan akan memangkas anggaran perawatan properti untuk menekan kerugian akibat pengeluaran pajak.
"Akibatnya, penyewa bisa saja membayar sewa lebih mahal, tetapi mendapatkan fasilitas rumah yang makin rusak. Selain itu, sebagian warga terpaksa pindah ke tempat murah yang kumuh atau sangat jauh dari tempat kerja," paparnya.
Usulkan Tarif Bertingkat
Sebagai solusi, pemerintah diminta mempertimbangkan batas bawah penghasilan yang bebas pajak sewa, memberikan insentif biaya perawatan, hingga menerapkan tarif bertingkat.
Instrumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai jauh lebih efektif dan efisien untuk memajaki sektor properti dibandingkan menerapkan PPh sewa yang dinilai rumit dan berpotensi membebani masyarakat.
Pemerintah juga didesak menghentikan wacana penagihan secara membabi buta dan memperbanyak stok hunian terjangkau sebelum memperketat aturan fiskal di sektor perumahan.
Dyah menilai intervensi kebijakan tanpa kalkulasi dampak sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru di pasar hunian rakyat.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung potensi penerimaan negara saja. Sebaliknya, pemerintah harus memetakan kelompok pendapatan yang terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil penerimaan, serta melakukan uji coba di beberapa kota terlebih dahulu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet
-
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
-
Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara
-
Negara Kejar Setoran Lewat Pajak Kontrakan, Rakyat Kecil Terancam Menggelandang
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 13 Agustus 2026, Hoki Menghampiri
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Pupuk Kompos Desa Les dan Peran Nyoman Nadiana dalam Menjaga Lingkungan