News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Bos Gendut (MR) adalah gembong narkoba buronan BNN sejak 2025.
  • Ia ditangkap di Mangga Besar dengan bukti 98 kg sabu.
  • BNN menyita aset TPPU senilai Rp 39,95 miliar miliknya.

Meski mendapat perlawanan keras, BNN menegaskan bahwa upaya pembersihan kawasan narkoba tidak akan pernah surut.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkap Roy..

Hingga kini, aparat kepolisian dan penyidik BNN masih mendalami hubungan hierarki antara kedua loyalis yang ditangkap dengan sang Bos Gendut.

Penyelidikan mendalam terus berlangsung guna membongkar keseluruhan akar jaringan kriminal ini 

Penyitaan Aset Bos Gendut

Penyitaan aset-aset berharga dari kelompok kriminal ini masih terus berlanjut hingga Kamis pagi, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari pengembangan terhadap anggota kelompok ini, BNN kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit sepeda motor Vespa dan sebuah mobil.

Kasus besar ini dipastikan tidak akan berhenti pada sekadar penemuan narkotika dan kepemilikan senjata api.

BNN RI secara resmi juga menerapkan jerat pidana ganda terkait kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap MR.

Baca Juga: Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan

Penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis yang disinyalir sebagai uang hasil perputaran transaksi narkoba.

Jumlah uang tunai hasil operasi ilegal yang berhasil disita mencapai angka Rp 1,27 miliar.

Tidak hanya menyasar uang tunai, BNN juga melakukan pengembangan pencarian aset properti dan kekayaan tersangka.

Hasilnya sungguh mengejutkan, aset dengan nilai kumulatif mencapai Rp 39,95 miliar telah dibekukan dan disita oleh pihak negara

Load More