- Solidaritas Perempuan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Gugatan ini menyoroti lima pasal kontroversial yang dinilai merugikan hak hidup dan meminggirkan kaum perempuan.
- Langkah hukum tersebut mencatat sejarah karena menempatkan perempuan langsung sebagai pemegang kedudukan hukum di MK.
Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/8/2026).
Dalam permohonan tersebut, fokus utama gugatan tertuju pada lima pasal yang dinilai merugikan dan meminggirkan hak-hak hidup perempuan.
Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami, mengungkapkan bahwa objek gugatan dalam permohonan pengujian konstitusi ini mencakup lima pasal krusial dalam UU Cipta Kerja.
"Ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126, pasal 17A dan pasal 88," kata Amalia.
Amalia menyampaikan harapannya agar hakim MK berani mengulas kembali pasal-pasal yang dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, khususnya kaum perempuan.
"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia.
Ia juga mengkhawatirkan keberlanjutan penerapan pasal-pasal tersebut dapat memperluas ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berada di wilayah proyek strategis.
Langkah hukum ini diambil karena UU Cipta Kerja dinilai memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak hidup masyarakat, terutama akibat minimnya keterlibatan perempuan dalam perumusan kebijakan.
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan besarnya dampak kerugian yang dialami kaum perempuan akibat berlakunya regulasi tersebut.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Armayanti menambahkan bahwa pengajuan permohonan ini mencatatkan sejarah baru dalam peradilan konstitusi di Indonesia karena menempatkan perempuan secara langsung sebagai pemegang legal standing.
"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"
Koordinator Solidaritas Perempuan, Andriyeni, meyakini keberadaan para pemohon yang merupakan subjek terdampak langsung proyek strategis dapat menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim MK.
"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya. (Reporter: Alif Bintang)
Berita Terkait
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football
-
Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?
-
4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet
-
Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas