News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Solidaritas Perempuan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Gugatan ini menyoroti lima pasal kontroversial yang dinilai merugikan hak hidup dan meminggirkan kaum perempuan.
  • Langkah hukum tersebut mencatat sejarah karena menempatkan perempuan langsung sebagai pemegang kedudukan hukum di MK.

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/8/2026).

Dalam permohonan tersebut, fokus utama gugatan tertuju pada lima pasal yang dinilai merugikan dan meminggirkan hak-hak hidup perempuan.

Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami, mengungkapkan bahwa objek gugatan dalam permohonan pengujian konstitusi ini mencakup lima pasal krusial dalam UU Cipta Kerja.

"Ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126, pasal 17A dan pasal 88," kata Amalia.

Amalia menyampaikan harapannya agar hakim MK berani mengulas kembali pasal-pasal yang dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, khususnya kaum perempuan.

"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia.

Ia juga mengkhawatirkan keberlanjutan penerapan pasal-pasal tersebut dapat memperluas ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berada di wilayah proyek strategis.

Langkah hukum ini diambil karena UU Cipta Kerja dinilai memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak hidup masyarakat, terutama akibat minimnya keterlibatan perempuan dalam perumusan kebijakan.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan besarnya dampak kerugian yang dialami kaum perempuan akibat berlakunya regulasi tersebut.

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).

Armayanti menambahkan bahwa pengajuan permohonan ini mencatatkan sejarah baru dalam peradilan konstitusi di Indonesia karena menempatkan perempuan secara langsung sebagai pemegang legal standing.

"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"

Koordinator Solidaritas Perempuan, Andriyeni, meyakini keberadaan para pemohon yang merupakan subjek terdampak langsung proyek strategis dapat menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim MK.

"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya. (Reporter: Alif Bintang)

Load More