- Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Gugatan diajukan di Jakarta karena beleid tersebut dinilai meminggirkan hak-hak hidup dan merugikan konstitusional perempuan.
- Pemohon menggugat lima pasal bermasalah yang berpotensi membuka ruang kekerasan dan merampas hak masyarakat terdampak.
Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review atas Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, (13/8/2026). Mereka menilai beleid tersebut justru meminggirkan hak-hak hidup perempuan.
Menurut Ketua Badan Eksekutif Nasional, Armayanti Sanusi, langkah itu ditempuh sebab UU tersebut terkesan memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak-hak hidup masyarakat, khususnya perempuan.
Semisal, soal minimnya ruang keterlibatan perempuan dalam pengambilan dan perumusan kebijakan yang tersedia.
"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, (13/8/2026).
Arma juga mengatakan pengajuan ini merupakan langkah baru bagi proses pengujian konstitusi di tanah air. Sebab, lanjut dia, pemohon langsing pengujian adalah perempuan.
"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"
Koordinator Solidartitas Perempuan, Andriyeni meyakini kedudukan para pemohon dapat menjadi bahan pertimbangan MK untuk memproses gugatan.
Karena para pemohon merupakan subjek yang terdampak langsung atas proyek-proyek strategis.
"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya.
Baca Juga: Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami mengatakan ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126, pasal 17A dan pasal 88.
Amalia berharap MK dapat berani untuk mengulas kembali pasal-pasal yang masih dinilai belum memberikan keadilan bagi korban itu.
"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia.
Ia khawatir jika penerapan pasal-pasal bermasalah itu terus berlanjut, maka ruang kekerasan terhadap perempuan yang terdampak proyek strategis akan semakin terbuka.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Kalcer dan Pajak Murah: Nissan Serena C23 Mobil Keluarga Kabin Luas Seharga Motor 150cc
-
Sejarah Baru! 21 Ponpes Eks-Jamaah Islamiyah Siap Gelar Upacara HUT RI ke-81
-
Populasi Orang Utan Sumatra Menurun, Peneliti Dorong Status Darurat Konservasi
-
Apakah Dompet Hitam Membawa Rezeki Menurut Feng Shui? Cek Pilihan Warna yang Baik
-
5 Cara Merawat Kulkas Mini agar Tidak Gampang Bocor dan Bau
-
Protokol Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kelembagaan untuk Tingkatkan Profesionalisme
-
Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad
-
Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia