News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB
Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Gugatan diajukan di Jakarta karena beleid tersebut dinilai meminggirkan hak-hak hidup dan merugikan konstitusional perempuan.
  • Pemohon menggugat lima pasal bermasalah yang berpotensi membuka ruang kekerasan dan merampas hak masyarakat terdampak.

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review atas Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, (13/8/2026).  Mereka menilai beleid tersebut justru meminggirkan hak-hak hidup perempuan. 

Menurut Ketua Badan Eksekutif Nasional, Armayanti Sanusi, langkah itu ditempuh sebab UU tersebut terkesan memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak-hak hidup masyarakat, khususnya perempuan. 

Semisal, soal minimnya ruang keterlibatan perempuan dalam pengambilan dan perumusan kebijakan yang tersedia. 

"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, (13/8/2026). 

Arma juga mengatakan pengajuan ini merupakan langkah baru bagi proses pengujian konstitusi di tanah air. Sebab, lanjut dia, pemohon langsing pengujian adalah perempuan. 

"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"

Koordinator Solidartitas Perempuan, Andriyeni meyakini kedudukan para pemohon dapat menjadi bahan pertimbangan MK untuk memproses gugatan. 

Karena para pemohon merupakan subjek yang terdampak langsung atas proyek-proyek strategis. 

"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu  sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya. 

Baca Juga: Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami mengatakan ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126,  pasal 17A dan pasal 88.

Amalia berharap MK dapat berani untuk mengulas kembali pasal-pasal yang masih dinilai belum memberikan keadilan bagi korban itu. 

"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia. 

Ia khawatir jika penerapan pasal-pasal bermasalah itu terus berlanjut, maka ruang kekerasan terhadap perempuan yang terdampak proyek strategis akan semakin terbuka. 

Reporter: Alif Bintang

Load More