- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah liar di Cilincing pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Keempat perusahaan tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperketat pengawasan serta menelusuri seluruh rantai pembuangan sampah ilegal secara menyeluruh.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini dilakukan pada Kamis (13/8/2026) setelah keempat perusahaan, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang meminta tidak ada pembiaran terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan penanganan tidak berhenti pada empat perusahaan yang telah diperiksa.
“Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com hari ini.
Dudi menyatakan penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pembuangan sampah ilegal.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” tegasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan itu sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Namun demikian, ditemukan pelanggaran berupa penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?
Atas pelanggaran tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif kepada keempat perusahaan.
“Berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sanksi uang paksa dijatuhkan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Helmy memastikan penelusuran terhadap kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke TPS liar Nagrak masih terus berlangsung.
DLH DKI Jakarta juga mewajibkan seluruh perusahaan pengangkutan sampah membuka data kegiatan operasionalnya agar alur sampah dapat ditelusuri secara transparan.
Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI Jakarta akan meningkatkan tindakan penegakan hukum, termasuk membuka opsi pencabutan izin usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat demi menutup ruang bagi praktik pembuangan ilegal di ibu kota.
Berita Terkait
-
RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Hiburan Jakarta Harus Berbudaya! DPRD DKI Kecam Keras Agama Jadi Gimmick Jualan Miras
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!