News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan pegawai KPK sekaligus pemeriksa BPK Ahmad Fahd pada Kamis (13/8/2026).
  • Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima gratifikasi proyek jalur kereta api senilai Rp2,5 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial Ahmad Fahd (AF) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ahmad Fahd diperiksa penyidik KPK pada Kamis (13/8/2026). Dalam perkara tersebut, Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa BPK. Ia diketahui juga merupakan mantan pegawai KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fahd dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Selain memeriksa Fahd, penyidik juga mendalami sejumlah dugaan aliran uang terkait pekerjaan DJKA di Jawa Timur. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan.

KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta berinisial HS, HEL, YP, dan ANG.

“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Saudara RZM, selaku PPK di Jawa Timur,” ujar Budi.

Berkaitan dengan Kasus Korupsi Proyek Kereta
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Baca Juga: Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati.

Sudewo kemudian didakwa menerima gratifikasi berupa uang, keris Nogososro, hingga perbaikan jalan di depan rumahnya. Total penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6/2026), menyebut Sudewo diduga menerima uang sebesar Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan senilai Rp150 juta.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Sudewo ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.

Dalam dakwaan, Sudewo disebut beberapa kali menerima uang tunai dari Nur Hidayat, pihak PT Mataram Inti Konstruksi, dengan total sekitar Rp2,14 miliar.

Sudewo juga diduga menerima keris Nogososro dari Nur Hidayat. Pemberian tersebut dilakukan di rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.

Load More