News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Polresta Cilacap menangkap pria berinisial WRI karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua puluh empat anak sejak tahun 2015.
  • Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada tanggal 23 Juli 2026 berdasarkan pengakuan korban.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda.

Tersangka disebut masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci. Kondisi tersebut tetap berlangsung meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya WRI telah diberhentikan sebagai guru mengaji.

Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah. Selain itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan trauma.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.

Load More