- Polresta Cilacap menangkap pria berinisial WRI karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua puluh empat anak sejak tahun 2015.
- Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada tanggal 23 Juli 2026 berdasarkan pengakuan korban.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda.
Tersangka disebut masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci. Kondisi tersebut tetap berlangsung meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya WRI telah diberhentikan sebagai guru mengaji.
Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah. Selain itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui adanya korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.
Tag
Berita Terkait
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
-
Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT DSI Bisa Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Ekspor, Asal Transparan
-
DPR Sayangkan Prabowo Tak Singgung Kesejahteraan Guru di Pidato Kenegaraan
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
IESR: Hilirisasi Harus Sejalan dengan Transisi Energi
-
Bli Nyoman dan Desa Les: Ketika sebuah Desa Tumbuh tanpa Kehilangan Akarnya
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara