- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan usulan ambang batas parlemen enam persen ideal.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Skema enam persen dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus menjaga proporsionalitas representasi politik masyarakat.
Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan tanggapan terkait dinamika usulan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).
PKB menilai angka 5 persen cukup baik, namun besaran PT 6 persen dianggap lebih ideal dan moderat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan, bahwa besaran PT 6 persen merupakan titik tengah yang rasional untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5%, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6% jauh lebih baik, angka ideal dan moderat,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, angka 6 persen menjadi formula yang tepat di antara usulan 5 persen hingga 7 persen.
Skema ini dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen tanpa mengabaikan prinsip keberagaman politik masyarakat.
“PT 6% mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut menambahkan bahwa penataan sistem pemilu harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas.
“PT 6% merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran hilangnya suara pemilih akibat ambang batas, Khozin menekankan, pentingnya desain konversi suara menjadi kursi agar disproporsionalitas dapat ditekan seminimal mungkin.
“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” ungkapnya.
Seluruh dinamika dan usulan mengenai RUU Pemilu ini nantinya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang akan segera dibentuk.
“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” pungkasnya.