- Pemprov Sultra menyiapkan enam ratus dua unit rumah lewat program bedah rumah dengan anggaran lima puluh juta rupiah per unit pada tahun dua ribu dua puluh enam.
- Gubernur Andi Sumangerukka mengintegrasikan bantuan hunian dengan program Kampung Nelayan Merah Putih demi meningkatkan kualitas kawasan permukiman nelayan.
- Penerbitan Peraturan Menteri PKP Nomor Enam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam bertujuan menyederhanakan mekanisme serta mempercepat penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan 602 unit rumah melalui program bedah rumah pada 2026. Setiap unit rumah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp50 juta.
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Sultra dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, percepatan penanganan RTLH perlu dilakukan melalui berbagai program bantuan rumah swadaya.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” kata ASR, Rabu (12/8/2026).
Selain program bedah rumah, Pemprov Sultra juga mengintegrasikan bantuan hunian dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Andi meminta pemerintah kabupaten dan kota serta pihak terkait memperkuat koordinasi, terutama dalam penyelarasan data calon penerima bantuan.
Menurutnya, akurasi data menjadi faktor penting agar program bedah rumah tepat sasaran.
Akses masyarakat terhadap bantuan tersebut juga semakin dipermudah setelah terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menyederhanakan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan rumah.
Baca Juga: 52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
“Saya berharap aturan baru ini dapat mempercepat penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan dipahami seluruh peserta,” ujarnya.
Berita Terkait
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar
-
Kelangkaan Elpiji 3 Kg Picu Inflasi di Sulawesi Tenggara
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara