News / Nasional
Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:49 WIB
Sembulang, Rempang, Batam [suara.com/eliza gusmeri]
Baca 10 detik
  • Pemerintah berencana membangun Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu, Pulau Rempang, di atas lahan warga yang belum dibebaskan.
  • LBH Pekanbaru menyatakan proyek tersebut menjadi kedok kriminalisasi warga lokal dan memicu kekerasan serta pemadaman listrik pada 13 hingga 14 Agustus 2026.
  • Konflik agraria ini mengakibatkan warga terisolasi secara digital serta merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal.

Suara.com - Ketegangan sosial kembali membayangi kehidupan masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Situasi di wilayah pesisir tersebut dilaporkan kembali memanas menyusul rencana pemerintah yang bersikeras melangsungkan proyek pembangunan fasilitas sarana pendidikan bernama Sekolah Merah Putih yang berlokasi di kawasan Pantai Melayu.

Bagi kelompok masyarakat produktif di kota-kota besar yang senantiasa memantau isu hak asasi manusia dan keadilan sosial, konflik lahan ini menjadi alarm keras mengenai bagaimana proses pembangunan dijalankan oleh pemangku kebijakan.

Akar permasalahan dalam insiden terbaru ini sejatinya bukan terletak pada penolakan masyarakat terhadap kemajuan sektor pendidikan. Warga Rempang sama sekali tidak pernah menolak kehadiran institusi pendidikan di wilayah mereka.

Inti dari konflik ini meletup lantaran lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan sekolah tersebut direncanakan berdiri tegak di atas lahan milik warga yang hingga detik ini belum melalui proses pembebasan yang sah dan berkeadilan.

Merespons eskalasi yang terus terjadi di lapangan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, memberikan pandangan kritisnya.

Ia membedah narasi yang tengah dibangun oleh penguasa di balik proyek tersebut. Menurut kacamata hukum dan pembelaan hak sipil, penggunaan label pembangunan sarana pendidikan di wilayah Rempang disinyalir kuat merupakan sebuah instrumen atau taktik bagi negara untuk menutupi praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan warga lokal yang sekadar mempertahankan ruang hidupnya.

“Sekarang negara itu berlindung dengan bahasa-bahasa dengan apa namanya ada program-program dari pemerintah sebagai memperindah untuk kriminalisasi di masyarakat,” kata Andri, dalam konferensi pers secara daring dari akun YouTube Walhi, Minggu (16/8/2026).

Lebih lanjut, argumen yang menggunakan dalih pendirian sarana pendidikan di atas aset warga yang belum diganti rugi ini, dinilai sebagai bentuk manuver kamuflase. Taktik semacam ini dilihat sebagai cara aparatur untuk merampas hak-hak dasar masyarakat secara halus namun memaksa.

Dampak turunan dari kondisi ini sangat merugikan posisi warga lokal secara hukum maupun sosial. Ketika masyarakat berupaya mempertahankan tanah warisan leluhur mereka, mereka dengan mudah dilabeli sebagai kelompok pembangkang yang sentimen dan menghalangi program strategis negara.

Baca Juga: Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pada titik inilah, gesekan fisik dan represi antara masyarakat yang terpinggirkan dengan aparat keamanan di lapangan menjadi sebuah keniscayaan yang sulit dihindarkan.

“Ada Sekolah Merah Putih itu kan sebetulnya hal yang untuk cuma sebagai pelindung untuk merampas hak masyarakat. Akhirnya apa yang terjadi baru-baru ini? Ya juga terjadi kekerasan di masyarakat, ancaman,” ungkap Andri.

Sorotan kemudian diarahkan secara tajam pada penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air. Di atas kertas dan di berbagai forum internasional, pemerintah sering kali menggemakan komitmen perlindungan HAM bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, realitas kelam yang dirasakan langsung oleh warga Rempang justru memperlihatkan paradoks yang sangat ironis.

Instrumen negara yang seharusnya menjadi tameng pelindung justru bertransformasi menjadi aktor utama dalam dugaan pelanggaran HAM tersebut. Situasi ini menciptakan kebuntuan keadilan bagi masyarakat akar rumput yang kehilangan ruang aman dan akses terhadap perlindungan hukum.

“Jadi balik lagi kita berbicara negara penganut HAM tapi negara sendiri yang menjadi pelaku pelanggaran HAM-nya. Jadi masyarakat mau mengadu ke mana, cerita ke mana, mau curhat ke mana? Sedangkan yang menjadi pelaku itu negara sendiri,” ucapnya.

Dalam momentum bulan peringatan kemerdekaan, Andri juga memberikan refleksi yang menohok terkait makna kemerdekaan itu sendiri.

Load More