News / Nasional
Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB
lomba balap karung di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Warga binaan berinisial BGS bebas murni dari Lapas Salemba pada Senin, 17 Agustus 2026.
  • BGS bebas setelah menerima remisi umum II dan menjalani masa tahanan selama satu tahun tujuh bulan.
  • Kepala Lapas Salemba Amico Balalembang menyatakan 18 narapidana langsung bebas murni pada hari kemerdekaan tersebut.

Suara.com - Pada hari ini, salah satu warga binaan berinisial BGS dinyatakan bebas dari Lapas Salemba setelah mendapatkan remisi umum (RU) II.

Dia bebas setelah mendekam selama satu tahun tujuh bulan di balik jeruji.

Tak banyak yang bisa disampaikan BGS kecuali rasa senang dan bersyukur karena akan kembali hidup bersama keluarganya. Dia berharap bisa jalan-jalan setelah bebas, tetapi BGS berencana untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya di kawasan Cibubur.

“Mau istirahat, jalan-jalan. Pulang dulu ke rumah di Cibubur,” kata BGS ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Dari perjalanan hidup yang membuatnya harus merasakan tinggal di penjara, BGS mengaku banyak mengambil pelajaran untuk kembali ke masyarakat, khususnya soal agama dan keterampilan yang dia dapatkan dari Lapas Salemba.

“Saya sudah ambil ilmunya dari sini untuk ke luar, pekerjaan di sini yaitu peternakan,” ucap BGS.

Dia mengaku paling suka kegiatan beternak ayam saat berada di dalam lapas.

Untuk itu, dia berencana untuk beternak ayam juga setelah bisa kembali ke rumah.

Usai menyelesaikan urusan administrasi mengenai bebasnya BGS, dia menyebut bahwa keluarganya sudah tiba di lapas untuk menjemput.

Baca Juga: Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

BGS mengaku pernah dikunjungi keluarga dan diberikan pesan agar tidak mengulangi kesalahan berupa tindak pidana yang membuatnya harus menjalani hari-lari di penjara.

BGS juga berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya. Menurut BGS, orang-orang pertama yang akan dia temui setelah bebas adalah keluarganya.

“Keluarga saja kayak bapak dan abang,” tandas BGS.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Amico Balalembang. (Suara.com/Dea)

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Amico Balalembang menjelaskan bahwa di lapas yang dia pimpin, terdapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana kepada 1.186 orang.

“Kemudian untuk RU 2 atau yang langsung bebas itu 31 orang. Namun dari ke-31 orang itu ada sejumlah 12 orang itu yang harus menjalani pidana denda. Jadi yang bebas langsung itu sekitar 18 orang. Jadi 18 orang hari ini untuk warga binaan di Lapas Salemba itu bisa menghirup udara bebas,” kata Amico saat ditemui di ruangannya.

Lapas Salemba Persiapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat Amico menjelaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen kepada warga binaan saat awal menjalani masa tahanan untuk mengetahui bakat dan minat mereka.

Load More