- Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penggeledahan rumah oleh Kejagung di Sentul karena tidak memiliki izin pengadilan.
- Kuasa hukum meminta pengembalian barang pribadi dan menolak penggunaan barang sitaan sebagai alat bukti lanjutan.
- Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas dan uang tunai di rumahnya.
Suara.com - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya tersebut. Sebab penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah menilai, jika penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyitaan yang merupakan konsekuensi dari proses tersebut juga patut dipertanyakan.
“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” imbuhnya.
Febri kemudian membedakan barang-barang yang disita dari rumah Febrie yang berada di Sentul menjadi dua kategori.
Pertama, barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, seperti dokumen serta pigura foto keluarga. Menurutnya, barang-barang pribadi tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” katanya.
Sementara, barang lain yang disita, kata Febri, pihaknya mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree doctrine).
“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
Febri mengatakan permohonan pihaknya terkait barang yang disita memiliki dua tuntutan.
Pertama, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Kedua, meminta agar barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya,” ujarnya.
Febri juga mengajak seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum menghasilkan keadilan.
“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.
Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Tag
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
-
Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo
-
Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
-
Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran
-
Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan
-
Ajang AHDC 2026 Perkuat Proses Pembinaan Pebalap Muda Lewat Kompetisi Berjenjang
-
Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota 50 Persen untuk Haji Khusus Demi Keselamatan Jemaah
-
Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah
-
The Chosen in the Wild with Bear Grylls: Refleksi Kehidupan di Alam Bebas
-
The Poppy War dan Representasi Sejarah Tiongkok dalam Balutan Fantasi
-
Usai Festival Literasi Kutoarjo, OUT OF THE BOOX Kini Ramaikan Purworejo
-
Review Sepatu Lari Lokal Size Besar Rekomendasi dr Tirta, Murah tapi Gak Murahan