News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penggeledahan rumah oleh Kejagung di Sentul karena tidak memiliki izin pengadilan.
  • Kuasa hukum meminta pengembalian barang pribadi dan menolak penggunaan barang sitaan sebagai alat bukti lanjutan.
  • Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas dan uang tunai di rumahnya.

Suara.com - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya tersebut. Sebab penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.

Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah menilai, jika penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyitaan yang merupakan konsekuensi dari proses tersebut juga patut dipertanyakan.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” imbuhnya.

Febri kemudian membedakan barang-barang yang disita dari rumah Febrie yang berada di Sentul menjadi dua kategori.

Pertama, barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, seperti dokumen serta pigura foto keluarga. Menurutnya, barang-barang pribadi tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” katanya.

Sementara, barang lain yang disita, kata Febri, pihaknya mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai teori pohon beracun (fruit of the poisonous tree doctrine).

“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Febri mengatakan permohonan pihaknya terkait barang yang disita memiliki dua tuntutan.

Pertama, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Kedua, meminta agar barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya,” ujarnya.

Febri juga mengajak seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum menghasilkan keadilan.

“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Load More