- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Permohonan praperadilan tersebut mempermasalahkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama penanganan perkara.
- Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas serta uang tunai.
Suara.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut, sedikitnya ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang sedang diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Lima aspek yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, permohonan praperadilan mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menilai jika seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam memperkuat permohonannya, Febri mengaku pihaknya telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.
Baca Juga: Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” jelas Febri.
Kehadiran para ahli, lanjut Febri, diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih terang mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan pihaknya.
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Tim hukum juga akan mulai menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen besok, saat persidangan berikutnya.
Sementara itu, besok juga dijadwalkan pihak termohon dan turut termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Praperadilan Hak Semua Orang
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
-
Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo
-
Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan
-
Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
-
Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas
-
Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!
-
Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa
-
Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami
-
6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis
-
Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
-
Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7
-
The End of Oak Street: Saat Teror Dinosaurus Menginvasi Perumahan Suburban
-
Game Populer Kingdom Hearts Resmi Dapat Anime Orisinal, Tayang di Disney+