News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:40 WIB
KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa korupsi haji Asrul Aziz Taba.
  • Hakim menyatakan kebutuhan medis terdakwa dapat dipenuhi melalui rekomendasi dokter Rutan KPK tanpa harus melakukan penangguhan penahanan.
  • JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Asrul merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hakim mempersilakan Asrul untuk menyampaikan keluhannya mengenai penyakitnya kepada dokter yang berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk,” ujar Hakim.

Menurut hakim, rekomendasi dokter terhadap kondisi kesehatan Asrul ialah pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit. Dengan begitu, lanjut dia, kebutuhan Asrul ialah kontrol secara rutin.

“Hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan,” tegas Hakim Ni Kadek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara sebanyak Rp622 miliar.

Jaksa menilai bahwa Yaqut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Juga: Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Kemudian, jaksa juga menyebut bahwa kasus korupsi kuota haji ini telah memperkaya sejumlah pihak dan 313 Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PlHK) serta Koperasi Perahu.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar tersebut. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.

Load More