- P2G menyatakan pengalihan status guru PPPK ke pusat pada Rabu (19/8/2026) akan mengurangi kewenangan kepala daerah.
- Pemerintah pusat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki pemerataan distribusi guru secara nasional lintas wilayah.
- P2G mempertanyakan akurasi pemetaan kebutuhan guru oleh pusat serta menuntut kebijakan ini menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Suara.com - Pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat disebut akan mengurangi kewenangan kepala daerah dalam mengatur guru di wilayahnya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai perubahan tersebut memang akan berdampak terhadap pola pengelolaan guru. Namun, sentralisasi juga memiliki peluang untuk memperbaiki pemerataan guru secara nasional.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan berkurangnya peran kepala daerah merupakan konsekuensi dari pengalihan kewenangan tersebut.
"Bicara kewenangan, pengalihan ini memang ya memperkecil peran kepala daerah di dalam mengatur para guru di wilayah mereka. Tentu saja ini akan berdampak," kata Iman kepada suara.com saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).
Namun, menurut dia, pemerintah pusat justru memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatur distribusi guru lintas wilayah sehingga diharapkan tenaga pengajar bisa lebih merata.
"Ketika ini dikelola oleh pemerintah pusat, maka distribusi guru antara provinsi, distribusi guru antara kabupaten beda provinsi, itu tentu jauh lebih mudah ya," ujarnya.
Dengan pengelolaan secara nasional, pemerintah pusat dinilai lebih leluasa melihat kebutuhan guru secara lintas daerah, bukan hanya berdasarkan kebutuhan satu provinsi atau kabupaten.
Namun demikian, P2G mempertanyakan kemampuan pemerintah pusat dalam menentukan kebutuhan guru secara lebih presisi. Menurut Iman, persoalan utamanya bukan lagi sekadar siapa yang mengelola guru, melainkan apakah pemetaan kebutuhan dan penempatan guru nantinya benar-benar akurat.
"Yang jadi persoalan adalah apakah pemerintah pusat bisa melakukan redistribusi guru lebih akurat daripada pemerintah daerah? Nah, itu persoalannya," katanya.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
Karena itu, kebijakan pengalihan status guru PPPK seharusnya tidak berhenti pada pemindahan kewenangan administratif. Pemerintah perlu memastikan perubahan tersebut benar-benar menghasilkan distribusi guru yang lebih merata.
Iman menegaskan, P2G tidak mempersoalkan apakah guru PPPK dikelola pemerintah pusat maupun daerah selama kebijakan tersebut mampu menjamin kesejahteraan dan karier guru sekaligus memperbaiki ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
"Dan bagaimana pengalihan kewenangan ini memperbaiki persoalan tidak meratanya guru, menjadi guru yang merata. Jadi memperbaiki redistribusi, jangan sampai kemudian ketika terpusat, distribusinya sama-sama tidak merata, gitu," ujarnya.
Dengan demikian, sentralisasi pengelolaan guru PPPK menurut P2G seharusnya diuji dari hasil akhirnya: apakah guru lebih sejahtera, memiliki karier yang jelas, dan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah bisa dipenuhi secara lebih merata.
Berita Terkait
-
Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
-
Modus Angkat Timses Jadi Honorer Disorot, DPR Dukung Kemendagri Stop Rekrutmen Staf Pemda
-
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, P2G Ingatkan Pemerintah Soal Status dan Karier Harus Jelas
-
Seluruh PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Siap-Siap Jadi PNS?
-
Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, P2G Soroti Risiko Redistribusi Tak Akurat
-
9 Rekomendasi Sunscreen Cegah Flek Hitam untuk Pria
-
Netizen Vietnam Menyeramkan! PSSI Turun Tangan Lindungi Justin Hubner dan Keluarga
-
Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
-
Bikin Murka Publik! Tampang Ajudan Gubernur Maluku Serka La Rahimu yang Hina Monyet ke Mahasiswa
-
Pertalite Belum Dibatasi, Bahlil: Masih Dikaji untuk Sasar Orang Kaya
-
Saham BYAN Anjlok Parah Usai Isu Akusisi Dibantah Manajemen
-
Ulasan Moon in the Day: Kisah Dendam yang Mengikat Kehidupan Lintas Zaman
-
HP Sering Panas? Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya!
-
Modus Angkat Timses Jadi Honorer Disorot, DPR Dukung Kemendagri Stop Rekrutmen Staf Pemda