Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Gubernur Pramono Anung menyatakan enam tambahan golongan penerima Kartu Layanan Gratis berlaku mulai 1 Januari 2027.
  • Pemerintah DKI Jakarta merencanakan penyesuaian tarif baru transportasi umum yang akan diumumkan pada 1 Januari 2027.
  • Kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan subsidi transportasi bagi masyarakat mampu untuk dialihkan kepada kelompok yang membutuhkan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan enam tambahan golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut akan diterapkan bersamaan dengan penyesuaian tarif layanan transportasi umum di Jakarta hingga wilayah aglomerasi.

“Untuk tambahan enam golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu.

Pramono mengatakan, rencana penyesuaian tarif transportasi yang telah disampaikan kepada publik sejauh ini mendapat respons yang relatif baik.

Menurut dia, pemerintah masih menyiapkan besaran tarif baru untuk layanan Transjakarta hingga Transjabodetabek. Besaran tarif tersebut baru akan diumumkan pada 1 Januari 2027.

“Tetapi yang Alhamdulillah dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respon publiknya cukup damai,” ujar Pramono.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah DKI Jakarta menata kembali pemberian subsidi transportasi. Pramono sebelumnya mengatakan subsidi akan dikurangi bagi masyarakat yang dinilai mampu dan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.

Salah satu bentuk penataan subsidi tersebut yakni memperluas penerima layanan transportasi gratis melalui KLG.

Jumlah golongan penerima KLG yang sebelumnya 15 golongan akan ditambah menjadi 21 golongan mulai tahun depan.

“Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” papar Pramono.

Enam golongan tambahan penerima KLG tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan, serta korban bencana.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah DKI Jakarta akan mengubah pola pemberian subsidi transportasi. Kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan mendapat akses gratis lebih luas, sementara subsidi bagi kelompok yang dianggap mampu akan dikurangi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com