- KPK memeriksa Bupati Pali Asgianto pada Selasa 18 Agustus 2026 terkait dugaan suap audit BPK.
- Asgianto diduga meminta bantuan tersangka Augusz Dewanggara dan Bobby Adhityo Rizaldi agar Kabupaten Pali mendapat WTP.
- Kabupaten Pali selalu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian sejak tahun 2013 dalam setiap audit BPK RI.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pali Asgianto berupaya mengurus hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Kabupaten Pali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Asgianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Pali ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa Asgianto diduga telah berkomunikasi dengan pihak swasta yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini, Augusz Dewanggara. Asgianto juga disebut berkomunikasi dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
“Jadi Bupati Pali ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dan juga kepada Saudara BB yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi bagaimana agar Kabupaten Pali ini bisa mendapatkan opini WTP,” ungkap Budi.
Meski begitu, Budi belum memerinci isi komunikasi yang terjadi antara Asgianto dengan Augusz dan Bobby. Namun, Asgianto diduga mengajukan permohonan lantaran Kabupaten Pali selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam setiap audit BPK RI.
“Kabupaten Pali ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP. Opininya selalu WDP,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN
-
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
-
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Harganya Berapa? Ini 3 Pilihan yang Bisa Dipertimbangkan
-
Roberto Carlos Dikabarkan Resmi Masuk Islam, Tokoh Muslim Brasil Bantu Ucap Syahadat
-
3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis
-
BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT, Segini Nominalnya
-
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
-
Reuni 25 Tahun Fast & Furious, Vin Diesel Menangis Kenang Paul Walker
-
Sepatu Lari Puma NITRO Series Termurah Berapa? Cek 6 Pilihannya
-
Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR, Agung Widyantoro Jadi Ketua Komisi X
-
Jun.K 2PM dan Wendy Red Velvet Ungkap Saling Suka di Lagu Duet, Your Lips