News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
  • Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
  • Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.

Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan justru membuka sejumlah celah yang memperkuat permohonan mereka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejagung berstatus sebagai Turut Termohon.

Namun, Febri menyebut timnya justru menemukan sejumlah bagian dalam jawaban para termohon yang dinilai menguatkan dalil permohonan praperadilan Febrie.

“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” jelas Febri.

Soroti Pemeriksaan hingga Digital Forensik

Salah satu yang disoroti adalah proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Febri menyebut dalam jawaban termohon terdapat pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersebut.

Baca Juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.

Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut Febri, pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen tersebut.

“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” ucap Febri.

“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” imbuhnya.

Menurut Febri, digital forensik diperlukan untuk memastikan proses perolehan dokumen elektronik, kesesuaian data saat diperoleh hingga dibaca, serta memastikan tidak terjadi perubahan terhadap data sampai digunakan dalam persidangan.

“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” ungkapnya.

Load More