- Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
- Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
- Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.
Persoalkan Penyitaan Rumah Febrie
Tim hukum Febrie juga menyoroti proses penyitaan.
Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan dari rumah kliennya.
“Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu. Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” jelas Febri.
Seluruh argumentasi tersebut akan kembali diperkuat dalam kesimpulan persidangan.
Tim hukum Febrie juga berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dalam sidang berikutnya.
Para ahli tersebut berasal dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.
“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” tandas Febri.
Minta Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Tak Sah
Baca Juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polri terhadap dirinya.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026). Febrie menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Matic Terbaik yang Paling Nyaman dan Irit untuk Perjalanan Jauh Luar Kota
-
7 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid dan Centella untuk Kulit Berjerawat
-
Ketika AI Jadi Tempat Curhat, Apa yang Dicari Manusia dari Chatbot?
-
Festival Momaya 2026 Tandai Berakhirnya Pengabdian KKN-PPM UGM di Kecamatan Biluhu
-
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
-
Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'
-
Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah
-
Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Bakom Pamer Lulusan Sekolah Unggul Garuda Masuk Kampus Top Dunia Naik 177%
-
Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo