News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
  • Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
  • Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.
Pnyidik Kortas tipidkor Polri menyita emas batangan saat menggeledah rumah Febrie Adriansyah  di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]

Persoalkan Penyitaan Rumah Febrie

Tim hukum Febrie juga menyoroti proses penyitaan.

Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan dari rumah kliennya.

“Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu. Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” jelas Febri.

Seluruh argumentasi tersebut akan kembali diperkuat dalam kesimpulan persidangan.

Tim hukum Febrie juga berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dalam sidang berikutnya.

Para ahli tersebut berasal dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.

“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” tandas Febri.

Minta Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Tak Sah

Baca Juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polri terhadap dirinya.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026). Febrie menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Load More