News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Salah satu tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Pemohon meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai tindakan tidak sah.
  • Kuasa hukum juga menuntut pembebasan Febrie dari rutan serta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 24 Juli 2026 terhadap Febrie.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, Maqdir juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). [Suara.com/Faqih]

Permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.

Tim hukum juga meminta agar seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.

“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Load More