- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Pemohon meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai tindakan tidak sah.
- Kuasa hukum juga menuntut pembebasan Febrie dari rutan serta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.
Suara.com - Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 24 Juli 2026 terhadap Febrie.
Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, Maqdir juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Tim hukum juga meminta agar seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.
“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola
-
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
-
Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan
-
ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar
-
Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma
-
Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah
-
Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang
-
Jakarta Diguyur Hujan Lagi Hari Ini, Pramono Sebut Hasil Modifikasi Cuaca
-
Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia