News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:28 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. [wikipedia]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menunda rapat pembahasan konflik agraria.
  • Penundaan terjadi karena Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan perwakilannya mangkir.
  • Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI kecewa serta meminta kehadiran pihak Bareskrim demi efektivitas rapat.

Suara.com - Komisi III DPR RI menunda rapat yang membahas persoalan pidana dalam konflik agraria struktural setelah Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir tanpa mengirimkan perwakilan.

Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam RDP dan RDPU yang digelar pada Kamis (20/8/2026).

Mereka menilai persoalan konflik agraria menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga tidak semestinya dibahas tanpa kehadiran pihak Bareskrim.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, bahkan meminta agar ketidakhadiran Kabareskrim dalam forum penting seperti ini tidak menjadi kebiasaan.

"Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa? Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," tegas Adang.

Kekecewaan serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Siti Aisyah.

Ia menilai kehadiran Kabareskrim penting karena persoalan konflik agraria tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi menyangkut masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Siti, ketidakhadiran Kabareskrim berpotensi membuat hasil rapat tidak efektif ketika harus ditindaklanjuti hingga jajaran kepolisian di daerah.

"Kami meminta ini diundurkan dan diminta Kabareskrim untuk menghormati sidang ini," ujar Siti.

Baca Juga: Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga meminta rapat ditunda.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan tersebut sudah memasuki RDPU kedua sehingga Polri dinilai perlu hadir untuk memahami persoalan secara utuh.

"Kami meminta untuk ditunda agar Kabareskrim benar-benar bisa tahu apa permasalahannya dan bisa memberikan solusi," kata Bimantoro.

Minimal Kirim Perwakilan

Menanggapi desakan para anggota, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Dede Indra Permana, akhirnya memutuskan menunda pembahasan.

Dede menyayangkan Bareskrim tidak mengirimkan perwakilan meski undangan rapat telah disampaikan. Menurutnya, setidaknya Wakabareskrim atau pejabat terkait dapat hadir apabila Kabareskrim berhalangan.

"Saya juga tadi mengecek ke sekretariatan bahwa undangan sudah dikirim. Minimal mungkin harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim kalau beliau berhalangan, bisa Wakaba atau jajaran yang lain untuk mengecek, mengkonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini," jelas Dede.

Dede kemudian menegaskan rapat belum dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun perwakilan Bareskrim yang hadir.

"Kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," pungkasnya.

Load More