News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026). ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben Prabu Faza, diduga terlibat praktik calo jabatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu.
  • Saksi kunci mengaku menyerahkan uang enam puluh juta rupiah kepada Ruben agar diangkat menjadi kepala bidang.
  • Ruben juga mengintervensi tenaga alih daya Dinas PUPR untuk bekerja di kantor Golkar namun digaji oleh anggaran negara.

Suara.com - Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, terseret dalam pusaran dugaan praktik "calo" jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ruben, yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Non-aktif Fadia Arafiq, diduga ikut bermain dalam penempatan pejabat daerah.

Skandal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Jaksa menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto, sebagai saksi kunci.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang, Pujo blak-blakan mengaku pernah menyerahkan uang pelicin sebesar Rp60 juta kepada Ruben. Tujuannya, agar ia bisa naik takhta menjadi Kepala Bidang.

"Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan," ungkap Pujo memberikan kesaksian.

Menurut Pujo, transaksi "bawah tangan" tersebut bahkan diketahui oleh Rudy Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

Intervensi Pegawai: Gaji Dinas, Kerja di Kantor Golkar

Tak hanya soal jual-beli jabatan, Ruben Prabu Faza juga disebut mengintervensi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di Dinas PUPR melalui perusahaan keluarga Bupati, PT Raja Nusantara Berjaya.

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Pujo menjelaskan bahwa politikus Partai Golkar tersebut pernah meminta penggantian salah satu tenaga outsourcing dengan orang pilihannya sendiri.

Mirisnya, pegawai tersebut justru tidak bekerja untuk kedinasan.

"Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan," tuturnya.

Meski jasanya digunakan untuk kepentingan partai, gaji pegawai tersebut tetap dibebankan pada anggaran negara melalui Dinas PUPR.

Sebagai informasi, Bupati non-aktif Fadia Arafiq kini tengah diadili atas dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2021-2026. (Antara)

Load More