News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah enam lokasi di Sukoharjo pada Selasa (14/7/2026) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
  • Penyidik menyita uang tunai, perhiasan, dokumen, dan bukti elektronik dari rumah dinas serta berbagai kantor dinas daerah.
  • KPK menetapkan Bupati Etik Suryani beserta dua pejabat lainnya sebagai tersangka pemerasan melalui skema setoran rutin dinas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Nonaktif Sukoharjo Etik Suryani pada Selasa (14/7/2026). Selain itu, KPK juga menggeledah lima lokasi lainnya.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain rumah dinas Etik, lokasi lain yang turut digeledah KPK ialah Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pertama, hari kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

“Untuk detil nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]

Hingga hari ini, Budi mengatakan penyidik masih melanjutkan rangkaian penyidikan di tiga lokasi lainnya, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

“Karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati ETS,” tandas Budi.

Sebelumnya, Etik selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta SK Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Baca Juga: Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Load More