- Direktur Celios Nailul Huda mengingatkan pemerintah agar fokus memberikan perlindungan sosial dan kesehatan bagi pengemudi ojol.
- Nailul mempertanyakan urgensi status UMKM karena pengemudi yang memiliki usaha tetap layak mengakses Kredit Usaha Rakyat.
- DPR dan pemerintah memfinalisasi Perpres transportasi daring yang menempatkan pengemudi di bawah pembinaan Kementerian UMKM.
Suara.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan pemerintah agar rencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro tidak menggeser perhatian dari persoalan perlindungan sosial pengemudi.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan, apa pun status yang nantinya diberikan kepada pengemudi ojol, pemerintah tetap harus memastikan mereka memperoleh perlindungan yang memadai.
“Status mau UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) ataupun pekerja dan sebagainya, yang jelas adalah itu harus dilindungi terkait dengan kesehatan, bagaimana perlindungan sosial bagi para driver-nya,” kata Nailul seperti dikutip SUARA.COM dari ANTARA, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nailul, perlindungan sosial merupakan aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengaturan transportasi digital. Salah satunya melalui kepesertaan pengemudi dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyakan Manfaat Status UMKM
Nailul juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diterima pengemudi jika status mereka dimasukkan sebagai pelaku UMKM.
Ia mencontohkan akses terhadap pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, pengemudi yang memang memiliki kegiatan usaha dapat mengakses fasilitas pembiayaan tersebut tanpa harus terlebih dahulu dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
“Kalau dia punya usaha, dia layak untuk mendapatkan KUR. Kenapa harus langsung masukin (ojol) ke UMKM?” katanya.
Ia menilai bantuan pemerintah juga tidak semestinya hanya diberikan berdasarkan status seseorang sebagai pelaku UMKM.
Menurut dia, masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan seharusnya tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
Pengemudi Ojol dalam Pembinaan Kementerian UMKM
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi daring.
Aturan tersebut nantinya mencakup pengaturan transportasi daring untuk angkutan orang, barang, dan makanan.
Dasco menjelaskan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Setelah proses finalisasi, pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan dengan pengemudi transportasi daring, organisasi pengemudi, serta perusahaan aplikasi sebelum Perpres diterbitkan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sektor transportasi daring, termasuk mengenai status dan pembinaan para pengemudinya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung
-
Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya
-
Warung Madura dan Perannya Menjaga Jakarta 24 Jam
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan
-
Bebas Rontok! Ini 5 Eyelash Serum Korea yang Bikin Bulu Mata Lebat
-
Gibran Gendong Bayi Korban Gempa NTT, Soroti Sinar Matahari Tembus Atap RSUD
-
Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas
-
Hasil Undian AFC Challenge League 2026/2027: Persib dan Borneo FC Sama-sama Berat
-
Bank Sumsel Babel Muaradua Apresiasi Kajari OKU Selatan atas Penyelesaian Kredit Bermasalah
-
Rupiah Makin Perkasa, Ditutup ke Rp17.748 per Dolar AS
-
Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%
-
Harga Naik Terus, Ini 5 Tips Memilih HP Baru Sesuai Kebutuhan di Tahun 2026 agar Tidak Rugi
-
Atasi Flek Hitam di Usia 40-an Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Pilihan Nyaman di Wajah