News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Direktur Celios Nailul Huda mengingatkan pemerintah agar fokus memberikan perlindungan sosial dan kesehatan bagi pengemudi ojol.
  • Nailul mempertanyakan urgensi status UMKM karena pengemudi yang memiliki usaha tetap layak mengakses Kredit Usaha Rakyat.
  • DPR dan pemerintah memfinalisasi Perpres transportasi daring yang menempatkan pengemudi di bawah pembinaan Kementerian UMKM.

Suara.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan pemerintah agar rencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro tidak menggeser perhatian dari persoalan perlindungan sosial pengemudi.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan, apa pun status yang nantinya diberikan kepada pengemudi ojol, pemerintah tetap harus memastikan mereka memperoleh perlindungan yang memadai.

“Status mau UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) ataupun pekerja dan sebagainya, yang jelas adalah itu harus dilindungi terkait dengan kesehatan, bagaimana perlindungan sosial bagi para driver-nya,” kata Nailul seperti dikutip SUARA.COM dari ANTARA, Kamis (20/8/2026).

Menurut Nailul, perlindungan sosial merupakan aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengaturan transportasi digital. Salah satunya melalui kepesertaan pengemudi dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyakan Manfaat Status UMKM

Nailul juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diterima pengemudi jika status mereka dimasukkan sebagai pelaku UMKM.

Ia mencontohkan akses terhadap pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, pengemudi yang memang memiliki kegiatan usaha dapat mengakses fasilitas pembiayaan tersebut tanpa harus terlebih dahulu dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

“Kalau dia punya usaha, dia layak untuk mendapatkan KUR. Kenapa harus langsung masukin (ojol) ke UMKM?” katanya.

Ia menilai bantuan pemerintah juga tidak semestinya hanya diberikan berdasarkan status seseorang sebagai pelaku UMKM.

Menurut dia, masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan seharusnya tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Pengemudi Ojol dalam Pembinaan Kementerian UMKM

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi daring.

Aturan tersebut nantinya mencakup pengaturan transportasi daring untuk angkutan orang, barang, dan makanan.

Dasco menjelaskan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Setelah proses finalisasi, pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan dengan pengemudi transportasi daring, organisasi pengemudi, serta perusahaan aplikasi sebelum Perpres diterbitkan.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sektor transportasi daring, termasuk mengenai status dan pembinaan para pengemudinya.

Load More