- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis dan diaspora di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.
- Wakil Ketua Pansus RUU HPI Yasonna H. Laoly mengapresiasi usulan tersebut agar talenta dunia dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.
- Wamenkum Eddy O.S. Hiariej menyatakan aturan itu disiapkan bagi anak perkawinan campuran serta orang yang memiliki keahlian khusus.
Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly mengapresiasi usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan Indonesia.
Menurut Yasonna, usulan tersebut merupakan langkah progresif untuk mempertahankan hubungan Indonesia dengan diaspora sekaligus menarik ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet berkelas dunia agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
“Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, tetapi menghadapi dilema karena harus memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri dan mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Presiden Prabowo menyampaikan usulan tersebut dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Yasonna menilai arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak dimaksudkan berlaku secara bebas dan umum.
Kebijakan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi negara dengan tetap mempertimbangkan aspek loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, serta kemungkinan terjadinya konflik hukum antarnegara.
“Prinsip utamanya harus kepentingan nasional. Negara harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Baca Juga: Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej menyatakan bahwa Kementerian Hukum sedang menyusun RUU Kewarganegaraan yang mengatur pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus.
“Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” kata Eddy.
Wamenkum menjelaskan, pemerintah menyiapkan pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta anak dari orang tua WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli.
Pemerintah juga mengusulkan kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang yang berjasa luar biasa atau memiliki keahlian strategis yang dibutuhkan Indonesia, seperti atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan ahli teknologi.
Yasonna mengingatkan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak sebenarnya telah dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi anak hasil perkawinan campuran, termasuk batas waktu memilih kewarganegaraan dan mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang terlambat menentukan pilihan.
Tag
Berita Terkait
-
Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana
-
Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?
-
Budaya Romantisasi Kemiskinan: Toxic Positivity yang Mengabaikan Realita
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif