- Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan peluang pembentukan badan khusus TPPO di Jakarta pada Kamis.
- Peluang pembentukan badan khusus tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
- Badan khusus dibutuhkan karena TPPO merupakan kejahatan luar biasa dengan modus operandi yang terus berkembang.
Suara.com - Komisi XIII DPR yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026), mengatakan pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Willy, pembentukan badan khusus itu dibutuhkan mengingat perkembangan modus kasus, terlebih TPPO dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary [crime] selalu refer (merujuk) ke sana,” ujarnya.
Dia menjelaskan karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.
Dalam memberantas TPPO, negara melawan sindikat yang terorganisasi dengan baik, sementara korban diisolasi dan dijebak. “Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” ujarnya.
Oleh karena itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.
“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita harus memulai itu,” katanya.
Baca Juga: Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah
Berita Terkait
-
Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah
-
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO
-
Le Petit Prince, Buku Anak yang Diam-Diam 'Menampar' Orang Dewasa
-
Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital
-
Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara
-
Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?
-
5 Moisturizer Travel Size untuk Kulit Lembap dan Cerah Sesuai Klaim
-
Groundbreaking Besok, KAI Mulai Bangun 1.232 Hunian di Kawasan TOD Manggarai
-
Soroti PLTU Suralaya, Pramono: Polusi Jakarta Tak Tuntas Hanya Lewat Mobil Listrik
-
Urutan Skincare Malam untuk Kulit Sensitif dengan Rosacea dan Flek Hitam
-
Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027