News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar terkait dugaan korupsi di Pemkab Bogor.
  • KPK menegaskan kegiatan di Bogor merupakan penyelidikan dan membantah adanya OTT.
  • Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih memerlukan kecukupan alat bukti.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu pun tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Budi menjelaskan, uang Rp1,5 miliar tersebut diamankan KPK saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, uang tersebut belum berstatus barang bukti hasil penyidikan.

"Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan," katanya.

Bukan OTT

Sebelumnya, KPK sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian membantah adanya OTT tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan kegiatan yang dilakukan di Bogor merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Baca Juga: KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Dispenda Bogor ke Penyidikan, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

Karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (Antara)

Load More