News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah melawan kepolisian pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menyatakan kesalahan administrasi surat penyidikan tidak otomatis menggugurkan penetapan status tersangka.
  • Febrie menggugat keabsahan penetapan tersangka serta penyitaan emas dan uang tunai saat penggeledahan di Sentul.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More