- Brigjen Veris Septiansyah menyatakan Polri menyiapkan bukti surat dan dokumen untuk membantah permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
- Polri dijadwalkan menghadirkan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk membantah kubu pemohon.
- Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangka serta penyitaan dan penggeledahan Polri.
Suara.com - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah menyatakan, pihaknya telah menyiapkan menyiapkan bukti untuk membantah permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain bakal menyerahkan bukti berupa berkas, pihaknya juga akan menghadirkan ahli untuk membantah ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah.
"Nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan mendukung tindakan yang dilakukan Termohon 1 ataupun Termohon 2," kata Veris, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, bukti tersebut bakal diserahkan pada sidang Kamis (20/8/2026) ini usai pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Febrie selesai dilakukan.
Dalam sidang berikutnya atau pada Jumat (21/8/2026) besok, Polri juga akan menghadirkan ahli. Namun tidak dijelaskan secara rinci jumlah dan ahli apa saja yang bakal dihadirkan di persidangan itu.
"Ya, besok rencananya kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," katanya.
Dia menambahkan, semua itu dilakukan untuk membantah poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah.
Semua tindakan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami membuat satu dalil atau norma dalam membantah, baik yang sudah disampaikan ahli pada hari ini (ahli kubu Febrie), maupun dalil yang termuat dalam permohonan Pemohon. Iya (proses hukum Febrie sudah) sesuai aturan, sesuai Undang-Undang (Nomor) 20 (Tahun) 2025," katanya.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Berita Terkait
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
-
Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok
-
Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai
-
Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan
-
Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang
-
Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?
-
Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban