- Pakar hukum Chairul Huda menyatakan Polda Metro Jaya sah menggeledah rumah Sentul asalkan mendapat izin ketua pengadilan negeri.
- Ahli hukum Rasji menilai penggeledahan di luar wilayah yuridiksi tanpa dasar kewenangan yang tepat dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
- Kuasa hukum Febrie Diansyah mengungkap adanya ketidaksesuaian antara wilayah hukum surat perintah penggeledahan dan lokasi objek di Kabupaten Bogor.
Lalu surat perintah kedua nomor 3006 memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi itu berada di luar wilayah hukum Polda Metro yang disebut menggunakan surat perintah penggeledahan pertama.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Padahal objek penggeledahan di Kabupaten Bogor sudah berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Menurut Rasji, permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.
"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli: Kesalahan Administrasi Tak Batalkan Status Tersangka
-
Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar
-
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
-
Aging Population dan Gen Z yang Terjepit Generasi Sandwich
-
Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Nabire, Dua Pesawat Batal Beroperasi
-
Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia
-
Kalimantan Membara, Ridwan Andi Wittiri Desak Evaluasi Total Karhutla: Ini Soal Nyawa Rakyat
-
Viral Kuskus Waigeo di Atas Pohon Tumbang: Saat Hutan Habitat Satwa Endemik Papua Menyusut
-
Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka
-
Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi
-
Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029
-
Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital