News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Chairul Huda menyatakan Polda Metro Jaya sah menggeledah rumah Sentul asalkan mendapat izin ketua pengadilan negeri.
  • Ahli hukum Rasji menilai penggeledahan di luar wilayah yuridiksi tanpa dasar kewenangan yang tepat dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
  • Kuasa hukum Febrie Diansyah mengungkap adanya ketidaksesuaian antara wilayah hukum surat perintah penggeledahan dan lokasi objek di Kabupaten Bogor.

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menanggapi soal anggapan tidak sahnya penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul.

Tudingan penggeledahan tidak sah sebab dilakukan oleh Polda Metro Jaya di luar wilayah hukum Polda Metro.

Chairul Huda menjelaskan, jika sistem kepolisian Indonesia merupakan sistem negara kesatuan. Sehingga dalam hal ini Polda Metro Jaya juga berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas,” kata Chairul Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Sehingga, Chairul berpendapat hal tersebut boleh saja dilakukan, sepanjang telah mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” jelasnya.

Diketahui, penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dinilai bukan kewenangan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie, menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksanya memiliki batas wilayah atau yuridiksi. Batasan tersebut mencakup waktu, tempat, dan substansi tindakan pejabat.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu

"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," kata Rasji.

Rasji menyebut, kewenangan itu dapat menjadi masalah jika tindakan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pejabat yang bersangkutan.

Bahkan, tindakan itu bisa masuk dalam kategori sewenang-wenang.

"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.

Surat pertama dengan nomor 2934 menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Load More