News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB
Berbekal Kunci Duplikat, Dua Mantan Karyawan Curi Motor Bos di Tambora Jakarta Barat. (Ist)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua mantan karyawan berinisial M dan AP di lokasi berbeda karena mencuri dua motor.
  • Pencurian terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (5/8/2026) menggunakan kunci gembok yang diduplikasi.
  • Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah motor hasil curian dijual ke wilayah Indramayu.

Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku merupakan mantan karyawan sate babi berinisial M (23) dan AP (19) yang mencuri dua sepeda motor milik mantan bosnya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar. Rumahnya dalam kondisi terkunci, sementara pintu garasi juga telah digembok.

Namun, korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah mengecek, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah raib.

“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka,” kata Wahyu kepada wartawan di Polsek Tambora, Jumat (21/8/2026).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Hasilnya, terlihat dua mantan karyawannya berada di dalam garasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor yang berada di halaman rumah.

“Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” kata Wahyu.

Baca Juga: Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

Berbekal rekaman CCTV, aparat menangkap AP di Jalan Kali Sunter pada 16 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap AP, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan M.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal.

Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mereka memanfaatkan kesempatan karena mengetahui keberadaan dan akses terhadap kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.

“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” tuturnya.

Dua sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Indramayu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More