News / Nasional
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Posko warga pati di depan gedung DPR RI. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menolak permintaan masyarakat Pati untuk bermalam di kantor YLBHI Jakarta pada Sabtu (22/8/2026).
  • Penolakan tersebut disebabkan gedung kantor sedang dalam tahap renovasi total yang membahayakan keselamatan karena banyak material dan pekerja proyek.
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan warga Pati tetap diizinkan berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 26 atau 27 Agustus 2026 tanpa perusakan.

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menjelaskan alasan pihaknya tidak memberikan izin masyarakat Pati bermalam di kantor YLBHI, Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Muhammad Isnur menegaskan alasan utama karena bangunan dalam kondisi renovasi.

Keputusan tidak mengizinkan masyarakat Pati yang berencana berdemonstrasi di Jakarta pada pekan depan, bermalam di kantor, YLBHI semata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Lagi direnov dan pembangunan. Ruangan gak bisa dipakai dan bahaya juga banyak material, serta pekerja lagi membangun juga," kata Isnur kepada Suara.com, Sabtu (22/8/2026).

Polisi jaga kantor YLBHI [suara.com/M. Fauzi Daulay]

Kondisi gedung yang penuh dengan peralatan dan bahan bangunan tidak memungkinkan untuk ditempati, apalagi untuk bermalam.

"Kami sudah sampaikan dan bisa dilihat langsung situasinya. Jadi malah membahayakan jika di situ," ujar Isnur.

Apalagi, kondisi siang hari, banyak pekerja yang lalu lalang untuk merenovasi gedung.

"Di bagian luar juga kan lagi ditutup seng semua dan memang dalam area proyek pembangunan," kata Isnur.

Isnur menjelaskan bahwa untuk sementara, acara-acara yang diselenggara YLBHI bertempat di gedung, ditiadakan imbas renovasi.

Baca Juga: Sudah Disambut Baik, Pramono Anung Izinkan Warga Pati Demo di Jakarta: Itu Dijamin Demokrasi!

"Dan memang semua acara-acara publik sementara di YLBHI kami off kan. Konsultasi hukum dan oleh LBH Jakarta saja dilakukam online," kata Isnur.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan semua masyarakat, termasuk warga Pati tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi pada 26 atau 27 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Pramono ketika ditanya mengenai antisipasi kedatangan massa dari Pati untuk aksi di Jakarta, tepatnya di depan Geudng DPR RI, Senayan, Jakarta.

Namun, ia menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti masyarakat diperbolehkan melakukan perusakan maupun tindakan anarkis.

“Tetapi yang tidak boleh melakukan perusakan, melakukan anarkis dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” ujarnya.

Load More