News / Nasional
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). [ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • AMAN Kalbar mendesak pemerintah menangani karhutla secara objektif tanpa mengorbankan hak tradisional masyarakat adat.
  • Presiden Prabowo meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan lokal.
  • Pencabutan perda tersebut dikhawatirkan memicu kriminalisasi serta menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Menurut Ridhoino, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak kebijakan akibat generalisasi penyebab kebakaran.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan setiap kebijakan didukung data lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan antara perladangan tradisional masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi juga harus dijelaskan secara terang kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Ridhoino yang akrab disapa Doy Melano.

Doy juga mendorong pemerintah melibatkan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya dalam dialog.

Menurutnya, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan kabut asap dalam jangka pendek. Kebijakan juga harus memastikan keberlanjutan tradisi dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi masyarakat adat,” katanya.

Doy menilai media juga memiliki peran penting dalam menghadirkan pemberitaan karhutla yang berimbang. Media, menurut dia, perlu menggali fakta di lapangan, memeriksa lokasi serta penyebab kebakaran, dan memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menjelaskan praktik perladangan yang mereka jalankan.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penanganan kabut asap. Kebijakan yang diambil juga diharapkan berbasis bukti, melindungi masyarakat, serta tetap menghormati hak masyarakat adat dan kearifan lokal.

Baca Juga: Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

Load More