News / Nasional
Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Foto udara bekas tebangan kayu yang terbakar di Tenam, Batang Hari, Jambi, Jumat (21/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah memperparah penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2026.
  • Penurunan dana transfer daerah serta minimnya alokasi belanja kehutanan menghambat upaya mitigasi bencana di berbagai wilayah.
  • Diskusi daring pada Kamis (20/8/2026) merekomendasikan integrasi risiko ekologis dan penguatan pendanaan pencegahan bagi pemerintah pusat.

“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran [dari] anggaran lain. Di-top up!,” kata Fernando.

Mitigasi Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru dan personel TNI menarik selang saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom]

Arifin Noor Aziz dari Kaukus Parlemen Hijau Daerah menilai anggaran mitigasi bencana selama ini masih jauh dari memadai. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan belum mampu menyentuh akar persoalan karhutla.

“Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang.”

Anggota DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu juga meminta pemerintah memperbaiki skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk menangani persoalan lingkungan.

“Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar [setahun]. Itu tidak proporsional.”

Empat Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat

Diskusi Forum Libatkan yang diselenggarakan KMS-PE menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi krisis iklim di tengah keterbatasan fiskal.

Rekomendasi tersebut meliputi:

  1. Mengintegrasikan risiko ekologis serta kerentanan iklim, gambut, dan karhutla ke dalam skema transfer berbasis risiko.
  2. Memberikan kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis sekaligus menanggung beban ekologis.
  3. Memprioritaskan pendanaan untuk pencegahan, seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas masyarakat lokal.
  4. Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta-merta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.

KMS-PE menilai penguatan pendanaan pencegahan menjadi penting agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan anggaran ketika karhutla sudah terjadi. Dengan dukungan fiskal yang memadai, upaya mitigasi diharapkan dapat dilakukan lebih awal sehingga kerugian akibat bencana ekologis dapat ditekan.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Load More