- AMAN Kalbar mendesak pemerintah menangani karhutla secara objektif tanpa mengorbankan hak tradisional masyarakat adat.
- Presiden Prabowo meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan lokal.
- Pencabutan perda tersebut dikhawatirkan memicu kriminalisasi serta menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat meminta pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara objektif. Penanganan tersebut dinilai tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, mengatakan karhutla dan kabut asap kini telah berdampak terhadap berbagai sektor. Mulai dari kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan.
Namun, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat adat, terutama terkait praktik perladangan tradisional yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal.
Pernyataan itu disampaikan menyusul permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” kata Tono dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Menurut Tono, Perda Nomor 1 Tahun 2022 penting bagi masyarakat adat, khususnya peladang tradisional. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia menyebut perladangan tradisional berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional masyarakat adat yang telah diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, AMAN Kalbar meminta pemerintah tidak menyamakan praktik perladangan tradisional dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis.
“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
Tono menilai evaluasi penyebab karhutla harus didasarkan pada temuan empiris di lapangan. Pemerintah, kata dia, perlu melihat lokasi titik api hingga hasil penegakan hukum terhadap berbagai kasus karhutla.
AMAN Kalbar khawatir pencabutan perda justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat. Perubahan status praktik berladang juga dinilai dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan tradisi tersebut.
Karena itu, AMAN Kalbar mendorong pemerintah membuka dialog dengan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak masyarakat adat,” kata Tono.
AMAN Kalbar menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menangani karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Namun, penanganannya harus dilakukan secara adil, berbasis data, serta tetap menghormati hak dan kearifan lokal masyarakat adat.
AJMAN Minta Penanganan Karhutla Berbasis Data
Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus, juga meminta penanganan karhutla dilakukan berdasarkan informasi yang utuh.
Berita Terkait
-
Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
-
Karhutla 600 Hektare di Way Kambas Padam, Menhut Klaim Gajah Liar Aman
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?
-
Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Pemerintah: Insyaallah Gak Perlu Satgas Khusus
-
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?
-
Ditolak Kerja, Sakit Hati Pemuda Ogan Ilir Berujung Kebakaran 4,5 Hektar Lahan Tebu
-
GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat
-
5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan
-
Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy
-
Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
-
Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat
-
Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah