News / Internasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Ilustrasi Turis di Bali (pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Pengadilan di Denpasar memvonis turis Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen satu tahun penjara pada Kamis (20/8/2026).
  • Zgraggen terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui unggahan Instagram yang menghina Hari Raya Nyepi di Bali.
  • Pemerintah Swiss memberikan bantuan konsuler dan memastikan warganya tersebut mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani masa tahanan.

Suara.com - Seorang turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan di Denpasar, Bali, setelah dinyatakan bersalah menghina hari suci umat Hindu, Nyepi.

Zgraggen divonis pada Kamis (20/8/2026) berdasarkan ketentuan hukum Indonesia terkait ujaran kebencian di ruang digital.

Perbuatan Zgraggen dijerat dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan usia Zgraggen yang masih muda serta sikapnya selama menjalani persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di Instagram yang berisi kata-kata kasar dan dianggap merendahkan Nyepi.

Suasana Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai lengang saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1948 di wilayah Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Kamis (19/3/2026). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj]

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, mengatakan Zgraggen dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang yang mengatur ujaran kebencian melalui media elektronik.

Zgraggen ditangkap pada Maret 2026 setelah dilaporkan kepada polisi terkait unggahannya.

Dalam unggahan tersebut, ia menggunakan kata-kata kasar saat mengomentari Nyepi, hari hening yang menandai Tahun Baru Saka bagi umat Hindu Bali.

Sementara itu, pemerintah Swiss menyatakan mengetahui kasus tersebut dan memberikan bantuan konsuler kepada Zgraggen.

Baca Juga: Ditegur Tak Gubris, Dua WNA Diduga Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Bali

Kementerian Luar Negeri Swiss mengatakan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta telah berkomunikasi dengan otoritas Indonesia.

“Kedutaan Besar Swiss di Jakarta berhubungan dengan pihak berwenang dan memberikan dukungan kepada yang bersangkutan dalam kerangka perlindungan konsuler,” kata Kementerian Luar Negeri Swiss dalam pernyataannya kepada AFP.

Pemerintah Swiss juga menjelaskan bahwa layanan konsuler bagi warga negaranya yang dipenjara di luar negeri antara lain memberikan informasi mengenai kemungkinan pemindahan tahanan ke Swiss serta memastikan warga negara tersebut diperlakukan secara layak.

Kemenlu Swiss sekaligus mengingatkan warga Swiss yang bepergian ke luar negeri agar menghormati hukum dan norma setempat.

“Dalam informasi umum bagi wisatawan, Kementerian Luar Negeri Swiss secara khusus menekankan pentingnya menghormati hukum setempat serta adat istiadat agama dan budaya,” kata Kemenlu Swiss.

Load More