- Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat dilarang sebagai lokasi unjuk rasa pada Senin 24 Agustus 2026.
- Larangan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 karena Bundaran HI merupakan objek vital nasional.
- Dampak penetapan aturan ini adalah untuk menjaga keamanan stasiun transportasi dan kedutaan besar serta kelancaran aktivitas masyarakat sekitar.
Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, merupakan bagian dari objek vital nasional, sehingga tidak diperkenankan sebagai lokasi aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa).
“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan di Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur lokasi yang tidak diperbolehkan seperti istana negara, tempat-tempat militer, terus ada Objek Vital Nasional atau Obvitnas seperti stasiun kereta api dan terminal.
“Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT ,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
“Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” kata Budi.
Menurut dia, dalam penyampaian aspirasi sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan pihaknya melakukan persiapan dalam mengawal penyampaian aspirasi tersebut agar berlangsung aman dan lancar.
Namun dalam penyampaian aspirasi, ada kegiatan masyarakat lainnya yang harus dijaga.
Ia mencontohkan tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus dijaga.
Baca Juga: Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,” ujar Budi.
Berita Terkait
-
Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank
-
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
-
Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
HP Makin Awet, Mengapa Sebagian Orang Masih Tak Bisa Lepas dari Power Bank?
-
Kapolda Riau Ungkap Modus Karhutla: Warga Disuruh Pura-Pura Mancing
-
Ini Alasan Bundaran HI Kini Dilarang Jadi Tempat Aksi Unjuk Rasa
-
Perusahaan Investasi UGM Segera IPO, Target Raup Dana Rp45,2 Miliar
-
Perbedaan Sabun Cuci Muka Barber Daily Warna Hijau dan Biru untuk Apa?
-
Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank
-
Jay Idzes Cuma jadi Cadangan Saat Sassuolo Kalah dari Atalanta, Ini Kata Alberto Aquilani
-
Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data
-
Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan
-
Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk