News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Ahli Hukum Pidana M Arif Setiawan menyatakan penggeledahan di luar izin pengadilan tidak sah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
  • Penyidik meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Akibat penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tersebut, barang bukti yang disita tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Suara.com - Suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah jika dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan saat sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam persidangan mempertanyakan adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku heran dengan adanya surat izin penggeledahan yang lokasi penggeledahannya disebut secara jelas, sementara dalam surat permohonannya hanya disebut secara umum.

Arif meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif, dalam ruang sidang, Kamis.

Febri kemudian menanyakan soal keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan penggeledahan tersebut tidak sah. Sebab, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," jelasnya.

Baca Juga: Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang dinyatakan tidak sah, kata Arif, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah.

Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang diajukan oleh Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More