- Ahli Hukum Pidana M Arif Setiawan menyatakan penggeledahan di luar izin pengadilan tidak sah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
- Penyidik meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- Akibat penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tersebut, barang bukti yang disita tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Suara.com - Suatu penggeledahan dinyatakan tidak sah jika dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan saat sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam persidangan mempertanyakan adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.
Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku heran dengan adanya surat izin penggeledahan yang lokasi penggeledahannya disebut secara jelas, sementara dalam surat permohonannya hanya disebut secara umum.
Arif meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif, dalam ruang sidang, Kamis.
Febri kemudian menanyakan soal keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan penggeledahan tersebut tidak sah. Sebab, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," jelasnya.
Baca Juga: Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
Dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang dinyatakan tidak sah, kata Arif, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan oleh Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Tag
Berita Terkait
-
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
-
Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Jadwal Lengkap Persija di Super League 2026/2027: Ujian Berat Pasukan STY di Dua Pekan Pertama
-
Relokasi akibat Perubahan Iklim: Mengapa Tak Cukup dengan Memindahkan Warga ke Tempat Aman?
-
4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik
-
Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?
-
Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat
-
Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital
-
51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?