News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan pada 24 Agustus 2026.
  • Cucun mendesak penegakan hukum tegas terhadap aktor utama pembakaran hutan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
  • Pemerintah daerah diminta segera mengimplementasikan instruksi Mendagri Tito Karnavian untuk memperkuat peraturan daerah larangan membakar lahan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan dukungan penuh kepada langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda di Sumatera dan Kalimantan.

Cucun menekankan pentingnya mencari aktor utama di balik bencana kebakaran ini agar memberikan efek jera, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas hingga mengganggu hubungan diplomatik.

"Siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu. Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya biar terjadi efek jera, biar gak ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan yang korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya," ujar Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). 

Menanggapi adanya dugaan bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan demi kepentingan pembukaan lahan sawit, politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa apa pun motifnya, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapa pun penyebabnya.

"Ya pokoknya tadi kan, siapapun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya," tegasnya.

Selain itu, Cucun juga merespons positif instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Daerah memperkuat aturan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar melalui Peraturan Daerah (Perda). 

Menurutnya, arahan tersebut harus segera diimplementasikan oleh para bupati, wali kota, hingga gubernur sebagai langkah antisipasi.

"Ya bagus lah kalau seperti itu. Kita antisipasj hal-hal terburuk demikian, arahan pak tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah," pungkasnya. 

Baca Juga: 35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

Load More