OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Minta Masyarakat Tetap Tenang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
  • Otoritas Jasa Keuangan mendalami penundaan transaksi rekening Supriyono oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan di Jakarta pada Selasa.
  • Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penyelidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi selama lima hari, bukan pemblokiran rekening.
  • OJK memastikan seluruh dana masyarakat di perbankan tetap aman, terjaga kerahasiaannya, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. OJK memastikan proses tersebut menjadi perhatian dan terus dikoordinasikan dengan pihak bank serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan penanganan rekening tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian di Jakarta, Selasa (25/8/2026), mengutip dari ANTARA.

Dian mengatakan OJK juga meminta bank terkait terus berkoordinasi dan melakukan langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.

OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk pemulihan akses rekening apabila seluruh proses yang diperlukan telah selesai dan kesimpulan telah diperoleh.

Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diterima OJK sejauh ini, langkah yang dilakukan bank mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan, penundaan transaksi rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait TPPU. Salah satunya ketika menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan dilakukan.

OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dilindungi sesuai ketentuan UU Perbankan.

Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh LPS,” ujar Dian.

Dia menambahkan, penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari pengawasan OJK. OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan rekening Supriyono.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com