- Sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta meminta perlindungan khusus bagi warga asli dalam Raperda Pengendalian Penduduk.
- Fraksi Gerindra dan Demokrat-Perindo mendesak agar kebijakan kependudukan baru memberikan perlindungan nyata terhadap budaya, identitas.
- DPRD DKI Jakarta berharap aturan tersebut mampu mencegah warga asli tersingkir dari kota mereka sendiri akibat pembangunan dan urbanisasi yang pesat.
Suara.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlindungan khusus kepada warga asli dalam aturan kependudukan yang baru.
Permintaan ini bertujuan agar pembangunan kota yang semakin pesat tidak meminggirkan masyarakat yang sudah menetap secara turun-temurun.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Fraksi Partai Gerindra menekankan perlunya asas kesamaan hak namun tetap memberikan proteksi yang kuat terhadap identitas penduduk lokal.
"Raperda ini terdapat upaya pengendalian dengan asas kesamaan dan keseimbangan serta prinsip kesamaan hak dan kewajiban antara penduduk setempat dan pendatang yang terdaftar, serta memberikan perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal," kata perwakilan Gerindra, H. Nuchbatillah dalam pembacaan pandangan fraksi.
Gerindra mengkritik bahwa penataan masalah penduduk selama ini sering kali hanya berujung pada penertiban atau penggusuran atas nama ketertiban umum.
"Sehingga perlindungan terhadap budaya dan identitas lokal yang proporsional sesuai karakteristik sosiodemografis dan komunitas, sebagai bagian dari keberagaman dan kekayaan masyarakat. Nantinya bukan hanya sekedar aturan 'di atas kertas', yang kerap dikalahkan atas nama 'modernisasi' kota atau 'pembangunan' terintegrasi," kata Nuchbatillah.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat-Perindo secara spesifik menyinggung nasib masyarakat Betawi di tengah arus urbanisasi yang tidak terbendung.
Mereka memandang kebijakan pengendalian penduduk tidak boleh hanya sekadar mengatur jumlah orang atau urusan administrasi belaka.
Baca Juga: Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Mana yang Lebih Guyub?
"Kebijakan ini juga harus mampu memastikan bahwa perkembangan Jakarta tidak secara perlahan menyingkirkan warga yang telah hidup dan membangun kota ini secara turun-temurun, khususnya masyarakat Betawi sebagai masyarakat yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan yang melekat pada Jakarta," kata Andika Wisnuadji Putra Soebroto selaku perwakilan fraksi.
Demokrat-Perindo mendesak agar pasal perlindungan identitas lokal diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif yang nyata dalam bentuk perlindungan aset dan ruang hidup.
"Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri," tegas Andika.
DPRD DKI Jakarta kini menunggu langkah konkret dari Gubernur untuk mengoperasionalkan pasal perlindungan budaya agar warga asli tidak menjadi penonton di rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa
-
Bukan Sekadar Gaya, Fashion Jadi Cara Anak Mengekspresikan Diri dan Bersinar
-
Anggaran MBG Dipotong Rp27,8 Triliun, Bayaran Dapur SPPG Ikut Disunat
-
Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK
-
Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit di Kalimantan
-
'Merebut Kembali Indonesia!' GERAM Ikut Melebur Bersama Warga Pati Geruduk DPR Besok
-
Prabowo Minta Cabut Perda, Tokoh Dayak Tegaskan Peladang Jangan Dikambinghitamkan Soal Karhutla