- Kementerian Hukum mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang diajukan banding pada Juli 2026.
- Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding melalui peradilan elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada bulan tersebut.
- Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan aset negara dari gugatan perkumpulan tersebut.
Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Penegasan itu disampaikan setelah PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama.
Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina mengatakan, Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum PLK.
“Iya, sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding, ya. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra saat berbicara pada talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/8/2026).
Fitra mengatakan, proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.
“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra [memori banding] yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.
“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujar dia.
Menurut Fitra, persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun
“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” ujarnya.
Fitra bilang, upaya pendirian kembali dengan nama yang sama kemudian terjadi ketika sistem pendaftaran badan hukum beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.
“Ketika ada permohonan semi-elektronik, kita juga melakukan pencabutan kembali karena PLK ini terus mencari peluang untuk mendaftarkan nama yang sama,” katanya.
Dia menjelaskan sistem elektronik pada saat itu belum memiliki mekanisme verifikasi sehingga memungkinkan adanya celah dalam proses pendaftaran. Namun, status badan hukum PLK yang kembali muncul tersebut akhirnya dibatalkan.
“Pas di (sistem) elektronik pun, ternyata memang ada celah dari mereka karena dalam pendaftaran yang elektronik tidak ada verifikasi. Nah, dia cari celah lagi nih, nah sudah kita batalkan yang pada saat ini 2025,” ujarnya.
Kementerian Hukum juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK. Koordinasi tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang selama ini turut menjadi objek gugatan.
Berita Terkait
-
Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Tak Hanya Bahayakan Aset Negara, Gugatan PLK Pada Kemenkum Dinilai Salah Alamat
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Impor Logam Mulia RI dari Australia Naik Gila-gilaan, Tembus 2 Kali Lipat
-
Kemenkum Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
-
Babak Baru Era 5G, XL Menyalip Jadi Operator Paling Ngebut
-
Andai Sekolah Tetap Masuk saat Karhutla, Ini Dampak Kabut Asap bagi Kesehatan Anak
-
Premanisme Berkedok Ormas Bayangi Kawasan Industri, Polda Jatim Bentuk Posko Lindungi Investasi
-
Sempat 'Panas', Erick Thohir Peluk Erat Shin Tae-yong di Senayan
-
Eks Pelatih SC Heerenveen Serang Mees Hilgers: Dasar Tukang Kibul
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik
-
Persib Bandung Lolos ke ACL Two, Igor Tolic Alihkan Fokus Lawan PSM Makassar