- Staf biro travel Nur Faidzin memngakui menyerahkan uang sebesar USD75 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
- Perkara korupsi kuota haji tersebut menjerat empat orang terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa juga mengungkap aliran uang kepada sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Salah satu penerima terbesar adalah Gus Alex, yang disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Sementara Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500. Adapun Rizky Fisa Abadi menerima USD475 ribu dan Rp50 juta.
Aliran uang juga disebut mengarah kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta, Abdul Muhyi USD308.500, Amaludin Wahab USD602.600, serta Syihabbul Muttaqin USD493.400.
Selain individu, aliran uang juga disebut melibatkan korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima atau menikmati aliran dana sebesar Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Empat Terdakwa
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini menjerat empat terdakwa.
Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.