- Presiden Prabowo Subianto mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora berkeahlian strategis pada 14 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut disambut positif oleh diaspora, tetapi mereka masih membutuhkan kejelasan terkait detail aturannya.
- Hukum Indonesia saat ini belum mengakui dwi kewarganegaraan sehingga rencana ini masih dalam tahap kajian.
Saat ini, hukum Indonesia belum mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda juga diwajibkan menentukan pilihan kewarganegaraan ketika mencapai usia 18 tahun.
Mereka mendapat masa tenggang hingga usia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraan yang dipilih.
Karena itu, rencana pemerintah tersebut berpotensi menjadi perubahan penting dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia apabila benar-benar diwujudkan.
Namun, pemerintah belum menetapkan bentuk final skema tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proposal kewarganegaraan ganda masih berada pada tahap kajian.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh diaspora Indonesia.
Jika kebijakan tersebut nantinya disetujui, pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria tertentu.
Dwi Kewarganegaraan Belum Menjamin Diaspora Pulang
Dukungan diaspora menjadi modal awal bagi pemerintah.
Namun, kewarganegaraan ganda belum tentu menjadi satu-satunya faktor yang menentukan apakah mereka bersedia kembali ke Indonesia.
Bagi diaspora yang telah lama tinggal di luar negeri, keputusan untuk pulang juga berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan anak, kualitas hidup, sistem perpajakan, kepastian hukum, keamanan serta peluang profesional.
Karena itu, keberhasilan kebijakan nantinya tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan kewarganegaraan.
Pemerintah juga perlu memastikan diaspora mendapatkan lingkungan yang mampu membuat keahlian dan pengalaman mereka benar-benar dapat digunakan di Indonesia.