- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan draf RUU Kewarganegaraan telah rampung dan siap dibahas DPR di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
- Pemerintah menerapkan asas kewarganegaraan tunggal, namun memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak perkawinan campuran dan diaspora bertalenta khusus.
- Usulan kewarganegaraan ganda terbatas untuk diaspora harus diajukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah secara selektif dan terukur.
Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah rampung disusun oleh pemerintah.
"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan pada prinsipnya RUU tersebut akan tetap menekankan bahwa Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
Namun, pemberian kewarganegaraan ganda hanya terbatas diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang lama.
Kemudian, Menkum mengatakan dalam RUU itu akan terdapat kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada para diaspora yang memiliki talenta di berbagai bidang tertentu.
"Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dengan demikian, saat RUU tersebut disahkan, Supratman menyampaikan kementerian/lembaga membutuhkan yang akan mengajukan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada pihak yang memiliki talenta tertentu, yang memang dibutuhkan pemerintah.
Menkum menambahkan inisiatif pemberian kewarganegaraan ganda terbatas itu sudah dicetuskan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7).
Saat itu, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.
Baca Juga: Pasti Ada Solusi Kemenkum Bawa Jalan Keluar Bagi Perjuangan 12 Tahun Kopi Mamasa
Dikatakan bahwa sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Menurut dia, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Oleh karena itu, Kepala Negara menyatakan Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui serangkaian tahapan, termasuk uji integritas.
Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Pasti Ada Solusi Kemenkum Bawa Jalan Keluar Bagi Perjuangan 12 Tahun Kopi Mamasa
-
Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN: Solusi Bersih-bersih atau Potensi Tumpang Tindih?
-
Menteri Hukum ke Warga Aceh: Hari Ini Adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kita Bersatu
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR
-
Nepal Terancam Banjir Bandang Susulan, Bendungan Danau Tibet Berisiko Jebol
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR
-
Dalih BPS Masukkan Tukang Becak ke Desil 9
-
Pasca Banjir Bandang Tewaskan 390 Orang, Danau Raksasa Mendadak Muncul di Nepal
-
6 Sistem Pernapasan Manusia Organ dan Cara Kerjanya
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri