- Partai Gerindra di Medan pada Minggu malam menyatakan Presiden Prabowo berencana memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora.
- Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk mencegah fenomena perpindahan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
- Kebijakan selektif tersebut disertai pengawasan ketat dan uji integritas tanpa memberikan akses pada jabatan politik yang sensitif.
Suara.com - Partai Gerindra menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia bertujuan untuk menjaga potensi anak bangsa di kancah internasional.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan nasional tanpa mengabaikan aspek kedaulatan.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk kepedulian Presiden terhadap talenta-talenta hebat Indonesia yang selama ini sering terpaksa melepas status WNI demi tuntutan karier di luar negeri.
"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memelihara dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat kepada wartawan di Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Sugiat menekankan, bahwa kebijakan ini bersifat sangat selektif dan spesifik, menyasar individu dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan negara.
Ia memastikan proses pemberian status ini akan melalui pengawasan yang ketat.
"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Terkait payung hukum, Sugiat menjelaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur formal melalui legislatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang juga kader Gerindra, disebut tengah mempersiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bersama DPR RI.
Baca Juga: Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
"Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) yang merupakan kader Partai Gerindra telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," jelasnya.
"Seluruh proses akan dilakukan secara transparan, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya," sambungnya.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai benteng untuk membendung fenomena brain drain atau perpindahan SDM berkualitas tinggi ke negara lain.
Sugiat menyebut ribuan anak muda Indonesia berpindah kewarganegaraan setiap tahun demi fasilitas dan pekerjaan yang lebih baik.
"Data menunjukkan ribuan anak muda berpotensi Indonesia setiap tahunnya berpindah kewarganegaraan ke negara tetangga karena tuntutan pekerjaan dan fasilitas. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini adalah benteng preventif agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan SDM berkualitas tinggi (brain drain)," tuturnya.
Sugiat mencontohkan keberhasilan negara lain seperti India dengan status OCI (Overseas Citizenship of India), Filipina, serta Korea Selatan dan Vietnam yang melonggarkan aturan bagi ilmuwan demi kemandirian teknologi.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UI Tuding Narasi Prabowo Berbanding Terbalik dengan Nasib Rakyat, Tarik Ucapannya!
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
-
BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini
-
Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini
-
5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor